LKM-A (LKM-Agribisnis)

Minggu, 27 Januari 2013

UU Lembaga Keuangan Mikro Baru Efektif 2014  
TEMPO.COJakarta - Dewan Perwakilan Rakyat baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro menjadi undang-undang. Namun, undang-undang itu baru berlaku efektif pada 2014.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan dalam jangka waktu dua tahun tersebut dilakukan persiapan infrastruktur yang diperlukan, antara lain sumber daya manusia Otoritas Jasa Keuangan selaku pembina dan pengawas LKM.

“Peraturan pelaksana UU dan pedoman teknis pembinaan, pengawasan LKM, dan teknologi informasi,” kata Menteri Agus dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Desember 2012.

Menurut Agus, LKM yang belum berbadan hukum tetap dapat beroperasi sampai dengan satu tahun sejak UU tersebut berlaku. LKM juga wajib memperoleh izin usaha dari OJK paling lama satu tahun, terhitung sejak UU Lembaga Keuangan Mikro berlaku.

Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, menyatakan pedoman teknis UU Lembaga Keuangan Mikro akan diterjemahkan dalam tiga peraturan pemerintah dan 11 peraturan OJK. LKM tersebut akan tunduk kepada aturan OJK.

"Untuk LKM syariah wajib melaksanakan kegiatan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia," katanya.

Airlangga menyatakan, cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota. Dia melanjutkan, LKM yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, minimal 60 persen kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa. "Satu individu dilarang memiliki saham lebih dari 20 persen," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berokemtar sesuka anda

Daftar Blog